dari berbagai sumber yg gw baca, termasuk peraturan Lalu Lintas UU No.22 Tahun 2009 juga tidak menyebutkan tentang penilangan karena telat pajak. polisi tuh gak berhak menilang apalagi
pake acara nahan motor kita..., polisi tuh cuma wajib menegur kita utk
bayar pajak.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan...klau ngak bisa jangan mau..!
soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda...dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
ini kutipan dari web : kontan,
Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun
1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan
dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM
dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur
Iwan.
Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Eh, ini urusan Dispenda
Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara
Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di
Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak
kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku
sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan
semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.
Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang
menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang
belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan.
“Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar,
Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.
Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti
undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,”
kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita
STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko
Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah
pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di
jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua
surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar
si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa
mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang.
mengenai surat tilang:
saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru
artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti
pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau
yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko
Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.
Kalau Agan memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni,
datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis
pelanggaran dan dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, agan bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Agan pun bisa mengirit waktu.
Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke
pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Agan boleh membayar di bawah
ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”
Update
UU & Denda khusus Kendaraan Roda Dua
1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280.
Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi
tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang
dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000
2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi
(SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu
mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar
dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai
diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda Rp 750.000.
4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman
berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena
dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan
keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan
bermotor.
5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem,
penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana
dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000.
6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud
Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b)
dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak
Rp 500.000.
7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal
diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi
standar SNI.
8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu,
sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana
kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.
9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana
disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel
kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi,
Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
[COLOR="Blue"]Penyelewengan Tugas Kepolisian[/COLOR]
Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Kepolisian dianggap menyeleweng bila:
1.Tindakan petugas menghentikan kendaraan bermotor untuk dilakukan
pemeriksaan tanpa ada dasar yang jelas, seperti pelanggaran yang
tertangkap tangan, atau pelaksanaan operasi kepolisian.
2. Meminta atau menerima denda terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa memberikan surat tilang.
3. Menilang atau menyita kendaraan tanpa dasar yang jelas, seperti
menilang atau menyita kendaraan karena telat bayar pajak atau telat
registrasi ulang STNK, masih dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku STNK.
sumber: zona Facebookers
ini jawabanya baca sendiri,, klo emang masih bisa baca
BalasHapushttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/dapatkah-ditilang-karena-stnk-mati?